Pilihan Produk Investasi Syariah yang Bisa Anda Pilih (Wajib Tahu)

Daftar isi [Tampil]
Untuk Anda yang ingin menjajal investasi syariah, ada beberapa produk yang dapat Anda pilih.


Simak ulasannya berikut ini.

1. Investasi Emas


Anda bisa berinvestasi dengan membeli emas dari gerai resmi, misalnya Pegadaian dan Antam.

Apalagi, membeli emas dengan cara dicicil atau kredit juga diperbolehkan. 

Sebab, menurut fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, jual-beli emas dengan cara non-tunai diperbolehkan karena emas bukanlah alat tukar yang digunakan di Indonesia sehingga dapat diperlakukan seperti barang biasa.

2. Reksadana Syariah


Reksadana, terutama reksadana syariah, pun termasuk dalam instrumen investasi yang dapat dijalankan sesuai aturan hukum Islam. 

Ketentuannya pun tertuang di dalam fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

Salah satu alasannya adalah karena pengelolaan modal untuk reksadana dilakukan secara produktif dan transparan. 

Anda pun bisa memilih produk reksadana yang mencantumkan kata “Sharia” atau “Syariah” agar Anda lebih yakin saat akan berinvestasi.

3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)


Produk yang diterbitkan oleh pemerintah ini sudah difatwa halal oleh MUI melalui Fatwa DSN-MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2009 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Salah satu produk SBSN adalah Sukuk Tabungan Syariah, yang ditawarkan kepada WNI secara perorangan. 

Minimal pembeliannya dapat disesuaikan dengan para investor ritel, yang biasanya mulai dari Rp 1 juta. 

Nah, Anda bisa memilih produk investasi syariah yang satu ini sebagai opsi yang terjangkau, mudah, aman, menguntungkan, dan pastinya sesuai dengan syariat.

Demikian tadi produk informasi Investasi syariah yang dapat kalian lakukan, semoga menambaha wawasan kalian yang investasi pemula.