Cara Buat SKCK dan Perpanjang SKCK Luar Domisili di Polda Lampung

Daftar isi [Tampil]
Cara membuat skck Luar Domisili di Polda Lampung memerlukan beberapa persyaratan diantaranya.

Selain Membuat Permohonan baru, di Polda Lampung juga Melayani Perpanjang SKCK Untuk luar Domisili, Asalkan masih masuk wilayah lampung.

Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Seperti yang kalian ketahui diatas merupakan persyaratan umum dalam membuat skck atau juga perpanjang skck di bandar lampung. 

Membuat Permohonan dan Perpanjang SKCK di Polda Lampung sangat mudah dan cepat. proses tidak ribet dan anti pungli.


Kabar baiknya adalah kalian yang merupakan orang perantauan dari luar daerah bandar lampung tapi masih masuk wilayah provinsi lampung tetap memiliki kesempatan dan hak untuk bisa membuat skck atau juga perpanjang SKCK di Kota Bandar lampung.

Pengalaman ini sudah dibuktikan langsung oleh teman saya dari kabupaten pringsewu yang membuat skck di bandar lampung.

Berikut ini info lengkap Persyaratan perpanjang SKCK di bandar Lampung untuk dalam negeri dan Luar Negeri (Korea Selatan dan Taiwan)

Syarat Perpanjang SKCK di Polda Lampung


Silahkan lihat Gambar dibawah ini:


Syarat Permohonan SKCK (Buat Baru) di Polda Lampung


Silahkan lihat Gambar dibawah ini:


Itulah persyaratan untuk pembuatan SKCK dan Perpanjang SKCK di bandar lampung.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK di Polda Lampung?


Biaya sangat terjangkau, kalian akan diberi beban biaya sebesar 30.000 rupiah, kalian akan mendapatkan kwitansi seperti gambar dibawah ini.


Proses pembuatan SKCK di Bandar Lampung sangat mudah dan cepat. kalian hanya perlu membawa persyaratan yang ada diatas, lalu kalian datang ke kantor Polda Lampung yang beralamatkan di
Jl. W. R. Supratman No.1, Kupang Kota, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212

Ikuti saja sistem kerjanya, isi semua firmulir dan kumpulkan formulir kepetugas.. tunggu sampai nama kalian dipanggil.

Ohya.. kalau kalian belum punya sidik jari dan bisa buat dikantor, tanyakan saja ke petugas SKCK. 

Demikianlah cara membuat permohonan skck baru dan Perpanjang SKCK di Polda Lampung, Bandar Lampung. Semoga artikel ini bermanfaat. kalau bermanfaat silahkan share ke teman sesama perantauan di bandar lampung.